KARIS/KARSU: kartu identitas istri/suami
PNS
KARIS/KARSU adalah kartu identitas
istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS
yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi
istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk
mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
I.
Dasar Hukum
Keputusan Kepala BAKN Nomor
1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri
Sipil
Syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU:
1. Surat pengantar dari unit kerja;
2. Fotocopi KARPEG;
3. Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;
4. Fotocopi Akta/buku nikah;
5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.