SELAMAT DATANG DI BLOK SDN PASEBAN O1, KENCONG, JEMBER

SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, Sebagai warganegara yang sadar akan tanggung jawab pada bangsa, dan negara. Kami persembahkan lewat media ini, ide, dan gagasan untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.

PERNIK GURU


KARIS/KARSU: kartu identitas istri/suami PNS
KARIS/KARSU adalah kartu identitas istri/suami PNS, dalam arti bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan. KARIS/KARSU ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
KARIS/KARSU salah satu persyaratan untuk mendapatkan pensiun/pensiun janda atau duda dari PNS.
I. Dasar Hukum
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat pembuatan KARIS/KARSU:

1. Surat pengantar dari unit kerja;

2. Fotocopi KARPEG;

3. Fotocopi SK PNS/Kenaikan pangkat terakhir;

4. Fotocopi Akta/buku nikah;

5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.